kembali Kembali
Syarat dan Ketentuan Rekening dan Fasilitas Rekening
Sehubungan dengan permohonan pembukaan rekening dan atau penerbitan perubahan penghapusan fasilitas rekening atau penutupan rekening yang Saya (selanjutnya disebut "Nasabah") ajukan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Bank"), Nasabah menyatakan setuju untuk tunduk dan patuh atas syarat dan ketentuan sebagai berikut:
I. Rekening BRI Buka
    1. Setiap pembukaan rekening dan pengkinian data rekening dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip Customer Due Diligence dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku serta Nasabah menyatakan tunduk dan patuh pada Kebijakan dan Ketentuan Bank.
    2. Dengan memiliki rekening maka Bank memiliki catatan pembukuan Bank atas produk-produk simpanan maupun pinjaman Bank yang diterbitkan atas nama Nasabah. Bank menurut kebijakan Bank dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah dan/ atau untuk keperluan Bank dan dapat diberikan kepada Nasabah sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku serta sesuai pertimbangan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bank dengan itikad baik membuat pencatatan/pembukuan atas rekening, dana pada rekening, dan transaksi yang terjadi pada rekening menggunakan sistem Bank. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pencatatan/pembukuan Bank merupakan bukti yang sah.
    4.Rekening dapat dibuka melalui media yang disediakan oleh Bank sepanjang calon Nasabah melengkapi data/informasi yang relevan dan dokumen persyaratan, pada waktu yang disetujui oleh Bank. Pada proses pembukaan rekening dengan kondisi tertentu yang disetujui oleh Bank, calon Nasabah wajib memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang diberikan oleh Bank. Apabila calon Nasabah tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tersebut, maka calon Nasabah setuju bahwa atas pembukaan rekening dalam kondisi demikian, Bank berhak menutup rekening tersebut.
    5. Rekening dapat diterbitkan kepada Perorangan (WNI atau WNA) maupun Non Perorangan (berbadan hukum maupun tidak) sesuai spesifikasi produk Bank.
    6. Pada beberapa produk Bank dapat diterbitkan Rekening Kepemilikan Bersama/ Joint Account menggunakan korelasi salah satu antara “dan” dimana kewenangan transaksi atas rekening tersebut harus dilakukan oleh seluruh pemilik rekening atau “atau” dimana kewenangan transaksi rekening tersebut dapat dilakukan oleh salah satu dari pemilik rekening.
    7. Jumlah kepemilikan rekening produk Bank secara bersama dibatasi sebagai berikut :
    Jenis Produk Bank Jumlah Kepemilikan Maksimal dalam 1 Rekening (jumlah CIF)
    Tabungan BRI (BritAma, Simpedes, TabunganKu). 2 (dua) pihak.
    Deposito BRI 2 (dua) pihak.
    Giro BRI 4 (empat) pihak.
    Pinjaman BRI (Terkecuali Kartu Kredit) Tidak dibatasi.
    Kartu Kredit BRI 1 (satu) pihak.
    8. Produk Bank yang diterbitkan atas kepemilikan bersama dengan korelasi "dan" tidak dapat diberikan fasilitas perbankan yang otorisasinya bersifat individual seperti Kartu Debit BRI, BRIMO atau sebagainya, ataupun Notifikasi (SMS, email, dan sebagainya) layanan serupa lainnya, namun tetap dapat diberikan fasilitas transaksi otomatis (AFT, AGF,Auto Debet, Account Sweep).
    9. Produk Bank yang diterbitkan atas kepemilikan bersama dengan korelasi “atau” dapat diberikan fasilitas perbankan yang otorisasinya bersifat individual seperti Kartu Debit BRI, BRIMO atau sebagainya ataupun Layanan Notifikasi (SMS, email, dan sebagainya) layanan serupa lainnya. Untuk fasilitas transaksi otomatis yang dipilih oleh salah satu pemilik rekening dapat dibatalkan oleh pemilik lainnya.
    10. Produk Bank yang diterbitkan atas kepemilikan Bersama, baik dengan korelasi "dan" maupun "atau", dalam pembukaan maupun penutupan Rekening wajib dihadiri oleh seluruh nama pemilik rekening atau seluruh ahli warisnya.
    11. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing berdasarkan spesifikasi produk Giro yang tersedia. Untuk simpanan dalam mata uang selain Rupiah, maka Nasabah setuju bahwa nilai tukar valuta asing dapat berubah disesuaikan dengan nilai konversi pasar valuta asing yang berlaku.
    12. Apabila terdapat Syarat dan Ketentuan lain yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, akan ditambahkan kemudian menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. Ketentuan pelengkap akan diinformasikan kemudian kepada Nasabah melalui sarana dan media yang dapat diakses secara umum.
II. Informasi Data Nasabah dan Verifikasi Buka
    1. Bank berhak meminta dan menatakerjakan informasi/ data pribadi nasabah serta melakukan penyimpanan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Bank berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh Nasabah maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat membuka informasi data Nasabah untuk tujuan yang diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau kepentingan Pemerintah atau pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bank atas kebijakannya berhak meminta dokumen pendukung dan/ atau melakukan kunjungan secara fisik dan/ atau melakukan komunikasi baik melalui jaringan elektronik maupun secara cetak kepada Nasabah.
    4. Bank melakukan verifikasi kepada pihak yang akan mengakses informasi data Nasabah dan Bank juga berhak untuk menolak permohonan tersebut tanpa memiliki kewajiban untuk mengemukakan alasannya.
    5. Dalam hal Nasabah menggunakan produk Bank dengan kepemilikan bersama, maka antar pemilik dimungkinkan untuk mengetahui data Nasabah satu sama lain.
    6. Identitas diri yang diakui oleh Bank (sebagai identitas utama) dibutuhkan dalam setiap bertransaksi dengan Bank, sebagai berikut :
    Jenis Nasabah
    Perorangan Non Perorangan
    WNI WNA Badan Hukum Non Badan Hukum
    a. Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK yang masih berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik Surat keterangan pengganti KTP Elektronik. Pada beberapa produk dapat menggunakan :

    b. Kartu Pelajar Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Pekerja Indonesia.
    a. Paspor, dan

    b. Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Permanen (KITAP) atau Kartu Ijin Menetap Sementara (KIMS) atau Referensi dari Seorang berkewarganegaraan Indonesia Perusahaan Instansi Pemerintah Indonesia mengenai profil Nasabah atau Bank di Negara atau yurisdiksi tempat kedudukan Nasabah yang tidak tergolong berisiko tinggi.
    a. Akta Pendirian,

    b. Anggaran Dasar pendirian Perusahaan

    c. Anggaran perubahan (apabila ada)

    d. Identitas (WNI:WNA: Paspor) pihak-pihak yang diberi kewenangan dan yang penerima kuasa

    e. Surat Kuasa dari kewenangan misalnya dari Direksi pengurus ke Pihak yang ditunjuk entitas yang materai yang (apabila ada).
    a. Dokumen pembentukan kelompok paguyuban perkumpulan lainnya yang memuat daftar anggota dan pengurus yang juga memuat kewenangan bertindak

    b. Identitas (WNA: Paspor) pihak-pihak yang diberi dan yang penerima kuasa

    c. Surat Kuasa dari pemilik kewenangan misalnya dari Pemimpin Ketua pengurus ke Pihak yang ditunjuk mewakili entitas yang dibubuhi materai yang cukup (apabila ada).
    7. Nasabah Non Perorangan asing berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, wajib memenuhi dokumen legalitas sebagai berikut:

      a. Dokumen yang serupa dengan Akta Pendirian di tempat perusahaan didirikan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah,
      b. Dokumen yang serupa dengan Anggaran Dasar di tempat perusahaan didirikan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah,
      c. Identitas pihak-pihak yang diberi kewenangan dan yang ditunjuk/ penerima kuasa (WNI : KTP, WNA : Paspor), dalam hal pihak yang berwenang merupakan WNA, maka harus juga dilengkapi dengan referensi dari Nasabah BRI yang merupakan WNI.
    8. Secara periodik Nasabah diminta untuk melakukan pengkinian data atas data Nasabah yang pernah disampaikan sebelumnya kepada Bank. Pengkinian dapat dilakukan di seluruh Unit Kerja BRI dengan menunjukan kelengkapan dokumen berupa Identitas Diri atau dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Identitas Diri sesuai dengan jenis Nasabah atau melalui channel/ sarana yang disediakan oleh Bank.
    9. Nasabah berkewajiban menginformasikan kepada Bank apabila terdapat perubahan data dan identitas Nasabah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan. Bank tidak bertanggungjawab terhadap segala akibat yang timbul atas perubahan data dan/atau identitas Nasabah yang tidak diinformasikan kepada Bank sebelumnya.
    10. Dalam setiap kegiatan perbankan, Bank membutuhkan alat verifikasi yang dipergunakan untuk meyakini Nasabah yang bertransaksi di Unit Kerja BRI merupakan orang yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      a. Meminta Nasabah untuk menunjukan Identitas Diri Nasabah dan atau
      b. Meminta Nasabah untuk menunjukan Bukti Kepemilikan Rekening dan atau
      c. Meminta Nasabah untuk melakukan transaksi info saldo pada mesin EDC menggunakan Kartu Debit BRI di hadapan Petugas dan atau
      d. Melakukan verifikasi atas kesesuaian contoh tanda tangan Nasabah di hadapan Petugas dengan tanda tangan Nasabah yang telah direkam sebelumnya.
    11. Dalam hal alat verifikasi yang disebutkan diatas tidak dapat dipenuhi, maka Bank dapat menggunakan alat verifikasi lainnya, berupa :

      a. Verifikasi data statis Nasabah yang telah direkam sebelumnya (seperti : Nama, Jenis Kelamin, Nama Gadis Ibu Kandung dsb), dan atau
      b. Verifikasi data dinamis (seperti : Daftar transaksi Rekening Terakhir, Nomor Handphone, Saldo Rekening, dsb) dan atau,
      c. Verifikasi data biometric.
    12. Bank berhak untuk menolak perintah transaksi Nasabah apabila Bank tidak meyakini keabsahan perintah transaksi Nasabah.
III. Pembukaan Rekening Buka
    1. Pembukaan rekening simpanan BRI perorangan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, sedangkan pembukaan rekening simpanan BRI non-perorangan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama perusahaan entitas non-perorangan tersebut, berdasarkan AD ART terkini surat penunjukan surat kuasa dari yang berwenang dokumen lain sejenis dari pihak yang berwenang mewakili perusahaan berdasarkan AD ART terkini perusahaan entitas non-perorangan tersebut.
    2. Nasabah wajib bertemu dengan Petugas Bank minimal 1 (satu) kali secara fisik dalam melakukan pembukaan rekening pertama kalinya atau setiap terdapat perekaman otorisasi transaksi terkecuali pembukaan rekening yang dilakukan melalui media verifikasi berupa data biometric.
    3. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan Nasabah melalui Unit Kerja BRI atau media yang telah ditetapkan oleh Bank atau sarana lain yang disediakan oleh Bank dengan memenuhi kelengkapan dokumen yang ditentukan oleh Bank.
    4. Kelengkapan dokumen pembukaan rekening adalah sebagai berikut :
    Perorangan Non Perorangan
    a. Identitas Diri Perorangan,

    b. Formulir Pembukaan Rekening dan Perubahan Data Nasabah Perorangan,

    c. NPWP (apabila ada).
    a. Identitas Non Perorangan,

    b. Formulir Pembukaan Rekening dan Perubahan Data Nasabah Non Perorangan,

    c. Izin Usaha,

    d. NPWP (untuk Nasabah yang merupakan berbadan hukum),

    e. Identitas Diri pihak yang diberi kewenangan,

    f. Surat Pendelegasian/ Surat Kuasa (apabila ada),

    g. Identitas Diri pihak yang memberi kewenangan (apabila ada).
    5. Nasabah Perorangan atau Non Perorangan yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening, bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kepemilikan rekening tersebut.
    6. Rekening yang dibuka dilarang dipergunakan untuk bertransaksi dalam kegiatan melawan hukum, baik secara langsung mapun tidak langsung.
    7. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan dilakukan pembentukan rekening di sistem Bank.
    8. Bukti Kepemilikan Rekening yang dapat dicetak secara fisik Tabungan adalah Buku Tabungan, Deposito adalah Bilyet DepoBRI, sedangkan rekening Giro tanpa Bukti Kepemilikan Rekening.
    9. Penyerahan dan penggantian Buku Tabungan dilakukan Petugas BRI kepada Nasabah secara langsung dan tidak dapat dikuasakan, sedangkan penyerahan dan penggantian Bilyet DepoBRI dilakukan Petugas BRI kepada Nasabah yang dapat dikuasakan khusus Nasabah Non Perorangan.
    10. Bukti Kepemilikan Rekening dapat dilakukan penggantian karena habis, rusak, terjadi pengkinian data Nasabah, atau dilaporkan hilang.
    11. Kelengkapan Dokumen penggantian Bukti Kepemilikan Rekening adalah sebagai berikut :
    Alasan Penggantian Persyaratan Dokumen
    Habis a. Buku Tabungan lama dan isi permohonan buku tabungan pada halaman belakang buku tabungan
    b. Identitas.
    Rusak a. Buku Tabungan lama
    b. Identitas.
    Perubahan Data a. Buku Tabungan lama
    b. Identitas.
    c. Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan/ Non Perorangan
    Perubahan Data a. Identitas
    b. Surat Pernyataan Kehilangan dan Permohonan Penggantian Buku Tabungan (contoh terlampir)
    c. Kartu Debit (jika ada) disertai struk Info Saldo melalui EDC petugas di UKO.
    d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian - apabila nasabah tidak dapat menunjukkan Kartu Debit dan struk Info Saldo melalui EDC petugas di UKO.
    12. Bank hanya mengakomodir rekening kewenangan bertindak atas nama apabila salah satu pihak tidak cakap hukum untuk rekening QQ (Qualitate Qua Nasabah perorangan dibawah umur Nasabah perorangan dalam pengampuan Nasabah non perorangan yang tidak berbadan hukum).
    13. Bank hanya dapat mengakomodir bertindak atas nama dengan QQ Name (Qualitate Qua) dengan cara contoh penulisan:Fauzi qq Fuad (dalam hal ini yang dapat melakukan transaksi dengan Bank adalah Fauzi),
IV. Transaksi Rekening dan Surat Kuasa Buka
    1. Setiap transaksi yang dilakukan atas rekening harus didasari dengan prinsip kehati-hatian (APU-PPT) sesuai ketentuan perundang-undangan RI yang berlaku.
    2. Transaksi atas rekening Bank harus dilakukan dengan mata uang yang sama, dalam hal mata uang yang akan ditransaksikan berbeda dengan rekening Bank, maka transaksi dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan konversi mata uang transaksi dengan mata uang yang digunakan di rekening Bank.
    3. Transaksi yang merupakan pengkreditan rekening (setoran) dapat dilakukan oleh Nasabah, kuasa Nasabah, maupun pihak lain selain Nasabah, baik melalui jaringan Bank secara langsung maupun melalui pihak-pihak yang bekerjasama dengan bank.
    4. Transaksi yang dapat dikuasakan maupun yang tidak dapat dikuasakan ditentukan sebagai berikut :
    Dapat Dikuasakan Tidak Dapat Dikuasakan
    1. Penarikan tunai,

    2. Pemindahbukuan (Overbooking) dalam bank dan bank lain,

    3. Pencetakan mutasi rekening,

    4. Penerbitan Warkat,

    5. Penutupan rekening (berlaku untuk ahli waris).
    1. Perekaman dan perubahan otorisasi rekening (PIN, ganti ttd, pengkinian data,dsb),

    2. Pendaftaran Penghapusan Perubahan Transaksi Otomatis,

    3. Pendaftaran Penambahan Penghapusan Perubahan Fasilitas Rekening (Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking, kartu debit, dsb),

    4. Pendaftaran Pembukaan Blokir (terkecuali oleh pihak yang dibenarkan secara peraturan peundang-undangan RI), (blokir saldo, fasilitas rekening, dan rekening)
    5. Perintah transaksi rekening yang dilakukan di Unit Kerja Operasional hanya dapat dilayani sesuai ketentuan waktu operasional Bank.
    6. Nasabah wajib menjaga keamanan perintah transaksi termasuk namun tidak terbatas pada kelengkapan dokumen verifikasi, baik melalui sarana Bank maupun sarana lainnya.
    7. Unit Kerja Bank akan melakukan verifikasi setiap transaksi atas rekening nasabah baik yang merupakan transaksi yang dilakukan di Unit Kerja Bank maupun melalui jaringan di luar bank yang dimiliki oleh bank .
    8. Bank hanya akan melayani transaksi rekening setelah perintah transaksi dan kelengkapan dokumen diterima oleh Bank dan hasil verifikasi diyakini berdasarkan ketentuan atau system Bank.
    9. Kelengkapan dokumen Transaksi yang merupakan pendebetan rekening di Unit Kerja Bank Operasional adalah :

      a. Asli Identitas Diri Nasabah,
      b. Asli Bukti Kepemilikan Rekening (apabila ada) alat transaksi lainnya (misalnya Warkat (Cek Bilyet Giro) atau Kartu Debit BRI).
    10. Kelengkapan dokumen transaksi yang dikuasakan dari Nasabah kepada pihak lain dapat dipergunakan sesuai dengan perundang-undangan dengan melengkapi kelengkapan dokumen transaksi yang telah disebutkan diatas dengan ditambahkan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :

      a. Asli Identitas Diri Penerima Kuasa,
      b. Asli Surat Kuasa.
    11. Surat Kuasa yang dipergunakan di Bank untuk Nasabah perorangan bukan merupakan surat kuasa subtitusi, dan Bank hanya akan menerima surat kuasa untuk 1 (satu) kali transaksi, yang ditransaksikan di Unit Kerja Bank maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat kuasa tersebut dibuat.
    12. Bank berhak menolak perintah transaksi yang dapat diperintahkan oleh Nasabah, kuasa Nasabah, maupun pihak lain yang mengatasnamakan Nasabah, berdasarkan pertimbangan tertentu dengan mengutamakan keamanan dana pemilik rekening.
    13. Bank berhak melakukan koreksi atas transaksi rekening yang telah dilakukan sebelumnya dengan atau tanpa persetujuan dari Nasabah dalam hal terdapat kesalahan pembukuan atau kesalahan dalam bentuk lainnya akibat kesalahan yang disebabkan oleh Bank.
    14. Perintah transaksi rekening yang disampaikan oleh Nasabah dan telah dilaksanakan oleh Bank tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh Nasabah.
    15. Dalam melakukan Transaksi Rekening Bank dapat memungut biaya transaksi sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan Nasabah dan besaran biaya tersebut akan ditetapkan oleh Bank serta akan diinformasikan kepada nasabah paling lambat 30 hari kerja melalui jaringan Bank sebelum berlakunya perubahan biaya apabila terdapat perubahan biaya transaksi.
    16. Jika terdapat permintaan perubahan perintah transaksi, maka Nasabah wajib menyampaikan perubahan perintah transaksi tersebut kepada Bank dan Bank hanya dapat melakukan perubahan perintah transaksi sepanjang perintah transaksi sebelumnya belum dilaksanakan. Apabila permintaan perubahan perintah transaksi disampaikan setelah perintah transaksi sebelumnya dilaksanakan oleh Bank, maka Bank tidak dapat memenuhi perintah perubahan transaksi yang telah dilaksanakan.
    17. Setiap terdapat perubahan pada syarat dan ketentuan yang melekat pada Produk Bank, termasuk namun tidak terbatas pada biaya maka akan disampaikan oleh Bank melalui media yang dimiliki oleh Bank atau melalui media lain yang dipergunakan oleh Bank.
    18. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.
V. Fasilitas Rekening Buka
    1. Terhadap produk Bank yang dipilih, dapat diterbitkan fasilitas rekening, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik dan dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi sesuai ketentuan masing-masing jenis fasilitas rekening yang digunakan.
    2. Suatu fasilitas rekening dapat dipergunakan Nasabah untuk melakukan transaksi atas rekening dan sebagian fasilitas rekening dapat dipergunakan Nasabah untuk melakukan manajemen rekening (mengetahui saldo atau mutasi).
    3. Fasilitas rekening yang terdapat pada suatu produk Bank dapat berbeda dengan fasilitas produk Bank lainnya baik dalam bentuk fitur limit maupun jenis fasilitas rekening sesuai dengan fasilitas produk.
    4. Pendaftaran perubahan penghapusan fasilitas rekening harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan.
    5. Kelengkapan dokumen pendaftaran/ perubahan/ penghapusan fasilitas rekening adalah sebagai berikut :
    Perorangan Non Perorangan
    a. Identitas Diri Perorangan,

    b. Formulir Penambahan dan Pengurangan Fasilitas Rekening Perorangan,

    c. Surat pernyataan Nasabah (apabila Nasabah kehilangan Kartu Debit BRI).
    a. Identitas Diri Non Perorangan,

    b. Formulir Penambahan dan Pengurangan Fasilitas Rekening Non Perorangan,

    c. Identitas Diri pihak yang diberi kewenangan,

    d. Surat Pendelegasian/ Surat Kuasa (apabila ada),

    e. Identitas Diri pihak yang memberi kewenangan (apabila ada),

    f. Surat pernyataan Nasabah (apabila Nasabah kehilangan Kartu Debit BRI).
    6. Nasabah dapat melakukan pendaftaran/ perubahan/ penghapusan fasilitas rekening di Unit Kerja BRI sebagai berikut:
    Jenis Produk BRI Jenis Fasilitas Rekening Seluruh Jenis Unit Kerja BRI Unit Kerja BRI Pengelola Rekening
    Kantor Cabang Khusus Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu Kantor Kas BRI Unit
    Tabungan Kartu Debit BRI -
    Automatic Fund Transfer
    Automatic Grab Fund √*
    Audebet
    e-Banking (Mobile Apps, Internet, SMS, dll)
    Layanan Notifikasi (SMS, email, dll)
    Account Sweep Automatic Transfer System
    Mass Debit
    Salary Crediting
    Giro Warkat (Cek Bilyet Giro) - - - - -
    Kartu Debit BRI - - - - -
    Automatic Fund Transfer
    Automatic Grab Fund √**
    Audebet
    e-Banking (Mobile Apps, Internet, SMS, dll)
    Layanan Notifikasi (SMS, email, dll)
    Account Sweep Automatic Transfer System
    Mass Debit
    Salary Crediting
    Deposito Bilyet Deposito (fisik)
    Bukti kepemilikan Deposito (elektronik)
    Catatan :

    √* Layanan penambahan/ penghapusan fasilitas Auto Fund Transfer (AFT) pada Kantor Kas dan BRI Unit hanya dapat dilakukan dalam 1 (satu) Cabang Supervisi

    √** Automatic grab Fund (AGF) hanya dapat diregistrasikan diubah dihapus di Unit Kerja BRI pengelola rekening Pinjaman.
    7. Fasilitas rekening yang telah diajukan penggantiannya dengan alasan hilang/ rusak/ perubahan data/ alasan lainnya, maka atas fasilitas rekening tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat diterbitkan kembali. Dalam hal Nasabah ingin memiliki fasilitas rekening yang serupa dapat mengajukan permohonan Bank.
    8. Fasilitas rekening BRI tidak boleh dipindahtangankan.
    9. Terdapat biaya atas penggunaan fasilitas e-Banking berbasis SMS yaitu biaya pengiriman SMS dimana menjadi beban Nasabah yang dipotong melalui pulsa (pulsa Nasabah harus mencukupi untuk melakukan menerima transaksi berbasis SMS). Besaran biaya dapat berbeda per masing-masing operator yang bekerjasama dan dapat berubah sewaktu-waktu.
    10. Penggunaan Fasilitas e-Banking berbasis internet dapat menimbulkan biaya saat meminta soft token (berupa SMS yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar di Bank). Biaya SMS berisi soft token menjadi beban Nasabah yang dipotong melalui pulsa (pulsa Nasabah harus mencukupi agar dapat menerima SMS berisi soft token). Besaran biaya dapat berbeda permasing-masing operator yang bekerjasama dan dapat berubah sewaktu-waktu.
    11. Fasilitas Automatic Fund Transfer hanya dapat dilakukan apabila saldo pada rekening sumber pendebetan mencukupi dan rekening tujuan pengkreditan dalam posisi aktif (dapat menerima pengkreditan) yang dilakukan pada tanggal sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
    12. Fasilitas Grab Fund dilakukan apabila terdapat tagihan pada rekening pinjaman dan akan mendebet sisa saldo pada rekening sumber dana dan dilakukan mulai tanggal sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya hingga massa tenggang sesuai dengan kebijakan Bank.
    13. Fasilitas Autodebet berjalan ketika terdapat tagihan dari instansi atau Biller dan saldo rekening Nasabah mencukupi dan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.
    14. Setiap fasilitas transaksi otomatis yang dijalankan oleh system, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa SMS dan/ atau Email notifikasi yang berisi informasi transaksi (berhasil atau gagal) yang dikirimkan ke nomor handphone dan email yang terdaftar di data Rekening (Customer Information File). SMS Notifikasi yang dikirimkan menjadi beban Nasabah yang dipotong melalui rekening Nasabah secara akumulasi (saldo pada rekening Nasabah harus mencukupi untuk menjadi sumber dana pendebetan biaya pengiriman SMS Notifikasi). Nasabah akan menerima notifikasi (SMS email dll) ketika transaksi Autodebet terjadi. Penerimaan notifikasi dapat menimbulkan biaya. Biaya tersebut menjadi beban nasabah. Mekanisme pembebanan biaya merupakan hak Bank.
    15. Fasilitas SMS dan/ atau Email Notifikasi akan dikirimkan kepada nomor handphone dan/ atau email yang terdaftar di data Rekening (Customer Information File) apabila terdapat transaksi baik pengkreditan maupun pendebetan diatas limit yang telah ditentukan. Biaya pengiriman SMS notifikasi menjadi beban Nasabah yang dipotong melalui rekening Nasabah secara akumulasi (saldo pada rekening Nasabah harus mencukupi untuk menjadi sumber dana pendebetan biaya pengiriman SMS Notifikasi).
    16. Terdapat batasan nominal per transaksi atas Fasilitas Notifikasi (SMS email dll). Nasabah akan menerima notifikasi ketika transaksi terjadi, baik itu transaksi kredit atau debet, jika nominal transaksi tersebut diatas atau sama dengan batasan yang ditetapkan. Batasan ini ditentukan oleh Nasabah dan dapat diubah sewaktu-waktu atas permintaan Nasabah. Penggunaan Fasilitas Notifikasi dapat menimbulkan biaya yang menjadi beban Nasabah.
    17. Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
VI. Penundaan Transaksi Pemblokiran Saldo Buka
    1. Bank berhak melakukan penundaan transaksi berdasarkan pertimbangan Bank atau atas permintaan pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening saldo fasilitas rekening penutupan fasilitas rekening penutupan rekening, berdasarkan pertimbangan Bank, diantaranya karena Nasabah diketahui melanggar isi Syarat dan Ketentuan ini atau karena diketahui bahwa rekening fasilitas rekening digunakan tidak sesuai tujuan atau karena sebab-sebab lain yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau karena diperintahkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Setiap rekening yang diajukan penutupan akan dilakukan pengecekan segala kewajiban termasuk fasilitas rekening yang masih melekat atas rekening tersebut.
    4. Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu.
    5. Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis.
    6. Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua fasilitas rekening ke Bank.
    7. Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo rekening, kartu, surat berharga, user e- channel dan segala sesuatu yang dipersamakan dan atau membuka blokir saldo rekening, kartu, surat berharga, user e-channel dan segala sesuatu yang dipersamakan, yang benar secara sah adalah miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk. Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai kepemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka atas pertimbangan sendiri, Bank dapat melakukan pemblokiran rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    8. Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai kepemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    9. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan penutupan rekening dan atau memasukkan nama Nasabah dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan terkait penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
VII. Ahli Waris Buka
    1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo, penutupan fasilitas dan penutupan rekening secara permanen maupun untuk waktu tertentu berdasarkan permintaan Ahli Waris atau para penerima/pengganti hak dan kewajiban Nasabah.
    2. Saldo pada Rekening Bank milik Nasabah merupakan objek yang diwariskan oleh Nasabah kepada ahli warisnya.
    3. Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo dapat dipindahbukukan kepada Kurator atau pihak lain yang berwenang berdasarkan dokumen putusan yang diterima oleh Bank, setelah memperhitungkan kewajiban Nasabah kepada Bank.
    4. Pembayaran saldo pada Rekening Bank milik Nasabah dapat dibayarkan kepada Ahli Waris Nasabah yang sah sesuai dengan dokumen sebagai berikut :
    Saldo Total Simpanan Nasabah s/d Rp.100.000.000,-. Saldo Total Simpanan Nasabah lebih dari Rp.100.000.000,-.
    1. Asli Bukti Kepemilikan Rekening,

    2. Asli Surat Keterangan Kematian dicopy oleh Petugas,

    3. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Ahli Waris yang dapat berupa :

      a. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris dengan diketahui Kepala Desa Lurah dan Camat atau


      b. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dibawah tangan untuk kemudian disahkan (legalisasi) oleh Notaris ketuaPengadilan Negeri atau


      c. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat secara Notariil oleh Notaris atau


      d. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau


      e. Penetapan Ahli Waris dibuat oleh Pengadilan Agama, atau


      f. Putusan Pengadilan Negeri (dalam hal terjadi sengketa).


    4. Asli KTP seluruh Ahli Waris/ Kartu Keluarga (untuk Ahli Waris yang belum cakap hukum) untuk dicopy oleh Petugas

    5. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (apabila pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)
    1. Asli Bukti Kepemilikan Rekening,

    2. Asli Surat Keterangan Kematian dicopy oleh Petugas,

    3. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Ahli Waris yang dapat berupa :

      a. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat secara Notariil oleh Notaris atau


      b. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau


      c. Penetapan Ahli Waris dibuat oleh Pengadilan Agama atau


      d. Putusan Pengadilan Negeri (dalam hal terjadi sengketa).


    4. Asli KTP seluruh Ahli Waris/ Kartu Keluarga (untuk Ahli Waris yang belum cakap hukum) untuk dicopy oleh Petugas

    5. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (apabila pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)
VIII. Pengaduan Nasabah Buka
    1. Nasabah diperkenankan untuk melakukan pengaduan terkait layanan maupun produk Bank melalui sarana yang disediakan oleh Bank.
    2. Sebelum menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan oleh nasabah, Bank berhak melakukan penelitian dan menganalisa pengaduan yang disampaikan Nasabah dalam jangka waktu yang diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ix. Force Majeur Buka
    Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program.