SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING

Sehubungan dengan pembukaan rekening oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Selanjutnya disebut Bank) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut Nasabah), dengan ini Nasabah menyatakan setuju bahwa rekening tersebut tunduk dan akan ditatakerjakan sesuai dengan syarat dan ketentuan dibawah ini :

    Pasal 1
    PEMBUKAAN REKENING GIRO RDN
  1. 1.1 PEMBUKAAN REKENING GIRO RDN
    1. Pembukaan Rekening Giro RDN oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain.
    2. Pembukaan Rekening Giro RDN dilakukan melalui Perusahaan Efek atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek sebagaimana dituangkan dalam KPK Rekening Giro RDN ini.
    3. Bank berhak untuk menolak dan/atau menunda proses pembukaan Rekening Giro RDN apabila terdapat ketidaklengkapan data/dokumen/informasi oleh Nasabah dan oleh karenanya Bank dibebaskan dari klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau ganti kerugian yang dialami oleh Nasabah atau pihak manapun juga.
  2. 1.2 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
    1. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Rekening Giro RDN, keluhan/pengaduan disampaikan secara langsung kepada Perusahaan Efek, untuk selanjutnya Perusahaan Efek berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek dalam menyampaikan keluhan Nasabah kepada Bank.
  3. Pasal 2
    TRANSAKSI REKENING
  4. 2.1 PENARIKAN DAN PENYETORAN
    1. Penarikan atas Rekening Giro RDN dilakukan Perusahaan Efek berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek dan penarikan dana tersebut hanya dapat dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan.
    2. Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan dan/atau ganti kerugian yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, terkait dengan dana pada Rekening Giro RDN, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut.
    3. Penarikan dana dari Rekening Giro RDN hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening Giro RDN, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam Rekening Giro RDN tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.
    4. Penyetoran dana ke rekening Giro RDN dapat dilakukan dengan menggunakan media penyetoran yang dimiliki oleh Bank secara:

      1) Tunai, setiap saat selama jam pelayanan pada hari kerja Bank.

      2) Pemindahbukuan, baik melalui unit kerja maupun fasilitas electronic banking Bank.

      3) Kliring dan RTGS.

  5. 2.2 INSTRUKSI
    1. Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau pihak ketiga lainnya, sedangkan instruksi penarikan dana dilakukan oleh Perusahaan Efek atas dasar Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek.
    2. Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan Rekening Giro RDN termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari Rekening Giro RDN, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu harus menghubungi Perusahaan Efek di mana dananya diadministrasikan dalam Rekening Giro RDN dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek maka Perusahaan Efek akan melakukannya untuk Nasabah.
    Pasal 3
    TANGGUNG JAWAB
  1. Dalam hal transaksi atas Rekening Giro RDN dilakukan oleh Perusahaan Efek berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan maupun layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank melalui force majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan Bank.

  2. Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Giro RDN untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan –peraturan lainnya yang berlaku.

  3. Bank dibebaskan dari segala klaim, gugatan, tuntutan dan/atau ganti kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan, formulir-formulir dan/atau Surat Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Perusahaan Efek dan/atau hal lain yang terkait dengan rekening Giro RDN.

  4. Apabila penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan karenanya Bank dirugikan secara materiil dan immateriil, maka Nasabah bersedia untuk membayar seluruh ganti kerugian dan biaya-biaya yang timbul dengan mengesampingkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1226 dan 1267 KUHPerdata.

  5. Pasal 4
    IMBALAN JASA DAN BIAYA TRANSAKSI
  6. Dana pada Rekening Giro RDN diberikan jasa giro sesuai dengan tarif yang berlaku di Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank

  7. Jasa giro akan diberikan kepada nasabah pada setiap bulan berdasarkan saldo harian dalam bulan yang bersangkutan.

  8. Jasa giro yang diterima oleh nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  9. Rekening Giro RDN akan dikenakan biaya-biaya sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Efek seperti :

    1. Biaya penutupan rekening
    2. Biaya RTGS/Kliring
    3. Biaya lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan telah diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek.
  10. Pasal 5
    PENUTUPAN DAN PEMBLOKIRAN REKENING
  11. Penutupan Rekening Giro RDN tidak membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening Giro RDN (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah.

  12. Apabila setelah ditutupnya Rekening Giro RDN masih terdapat sisa dana dalam Rekening Giro RDN, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah di BRI sesuai dengan instruksi setelah dipotong biaya penutupan Rekening Giro RDN dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan terkait dengan penutupan Rekening Giro RDN tersebut.

  13. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk melakukan penutupan rekening Giro RDN berdasarkan data yang ada di Perusahaan Efek bahwa nasabah tidak melakukan transaksi efek di Perusahaan Efek.

  14. Untuk Pemblokiran Rekening Giro RDN dilakukan oleh Bank atas dasar :

    1. Permintaan Nasabah melalui Perusahaan Efek dengan melampirkan surat permintaan pemblokiran/penutupan dari Nasabah.
    2. Perintah instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
  15. Nasabah dan atau ahli waris membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan dan atau pemblokiran Rekening Giro RDN tersebut.

  16. Pasal 6
    KETENTUAN LAIN-LAIN
  17. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib menginformasikan perubahan tersebut melalui Perusahaan Efek. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.

  18. Untuk kepentingan atas nama rekening dan atas dasar alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan atas Ketentuan dan Persyaratan Khusus Rekening Giro RDN ini.

  19. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan informasi dan data pribadi serta informasi dan data rekening, saldo dan mutasi Rekening Giro RDN atas nama Nasabah berdasarkan surat kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek/KSEI/pihak lainnya sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku untuk tujuan berkaitan dengan Rekening Giro RDN serta tidak dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan Rahasia Bank.

  20. Apabila nasabah meninggal dunia/pailit/dibubarkan maka:

    1. Bank dapat sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening Giro RDN secara administratif untuk sementara, dan hanya akan mengalihkan hak atas nama ahli waris yang sah atau pihak yang ditunjuk tersebut, sesuai ketentuan Bank maupun perundangan yang berlaku.
    2. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak.
    3. Ketentuan terkait dengan Nasabah yang meninggal/pailit/dibubarkan mengacu pada ketentuan umum yang berlaku di Bank.
Saya setuju dengan syarat dan ketentuan tersebut di atas.
 

Copyright © 2016. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.