SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN CASH MANAGEMENT SYSTEM

  1. ISTILAH
    1. Cash Management System BRI (CMS BRI) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan  yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
    2. Bank adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk.
    3. Nasabah adalah badan usaha dan atau institusi lainnya yang memiliki rekening simpanan dan atau pinjaman di BRI.
    4. Client adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai penggunan layanan CMS BRI.
    5. Corporate ID adalah kode pada aplikasi CMS BRI yang diberikan kepada Client untuk menunjukkan identitas perusahaan/lembaga yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses CMS BRI. 
    6. User ID adalah kode pada aplikasi CMS BRI yang diberikan kepada Client untuk menunjukkan identitas seseorang yang mendapatkan hak akses CMS BRI yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses CMS BRI.
    7. User Admin adalah User ID yang diberikan oleh BRI kepada Client, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan (create) setting aplikasi CMS BRI untuk Client tersebut.
    8. User SysAdmin adalah User ID yang diberikan oleh BRI kepada Client, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab memverifikasi dan menyetujui setting aplikasi CMS BRI yang telah dibuat oleh User Admin.
    9. Password adalah kombinasi huruf (besar-kecil) dan angka yang merupakan sandi rahasia yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses CMS BRI.
    10. Token adalah perangkat keamanan yang menghasilkan digit khusus (Token Code) bersifat dinamis yang harus dimasukkan bersama dengan PIN Token. 
    11. PINToken adalah nomor identifikasi yang melekat pada Token yang bersifat statis dan rahasia yang harus dicantumkan/diinput bersama-sama angka Token dalam setiap penggunaan Token pada layanan CMS BRI.
  2. ADMINISTRASI & FASILITAS

    Administrasi Pendaftaran, Pengubahan, dan Penghapusan

    1. Setiap pendaftaran, pengubahan atau penghapusan data dan atau status dari identitas Client, User Admin  atau SysAdmin, rekening, fitur, limit transaksidan atau Token, maka Client harus mengisi Formulir CMS BRI atau surat resmi lainnya.
    2. Bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran data pada Formulir CMS BRI serta dokumen pendukungnya. Bank dapat menolak dan mengembalikan formulir tersebut bila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung.
    3. Bank akan melakukan pendaftaran, pengubahan atau penghapusan ke dalam sistem apabila telah dilakukan verifikasi dan pengecekan terhadap formulir dan dokumen pendukung.

    Registrasi CMS BRI

    1. Untuk diregistrasi ke dalam fasilitas CMS BRI, Nasabah harus :
      • Mengisi Formulir Registrasi CMS BRI (Form CMS-01b).
      • Membaca, memahami isi, dan menandatangani Syarat & Ketentuan CMS BRI (Form CMS-03b).
      • Melampirkan photocopy dokumen-dokumen, yaitu : Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir, SIUP atau TDP atau Ijin Usaha lainnya, Dasar kewenangan bertindak dari pemohon aplikasi CMS BRI, KTP atau SIM atau Paspor atau KITAS atau Kartu Identitas lain dari para pihak di perusahaan (pemberi kuasa dan yang diberi kuasa).
    2. Setiap pemegang User ID yang ditunjuk oleh nasabah harus memiliki alamat email pribadi yang aktif.

    Fasilitas / Layanan CMS BRI

    1. Untuk dapat menggunakan fasilitas CMS BRI, Nasabah harus memiliki Corporate ID, User ID, Password dan atau Token  yang diberikan Bank kepada Nasabah setelah melakukan registrasi CMS BRI serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Jenis fasilitas CMS BRI yang diberikan kepada Client sesuai paket layanan yang dipilih/didaftarkan sebagaimana tercantum dalam Formulir Registrasi CMS BRI (Form CMS-01b).
    3. Bank menyediakan fasilitas Help Desk CMS BRI untuk melayani keluhan dan laporan Client.

    Kelengkapan yang disediakan BRI

    Bank akan memberikan kelengkapan kepada Client sebagai berikut:

    1. User ID dan Password untuk dua User level System Administrator, yaitu User Admin dan User SysAdmin yang akan berwenang dan bertanggung jawab melakukan setting aplikasi CMS BRI, meliputi: Transaction Management (model Maker-Verifier-Approver), User management (penambahan/perubahan/penghapusan/ pemblokiran/enable User ID baru, reset Password User ID), Authority Management (kewenangan akses terhadap rekening dan fitur, User level dan limit transaksi), dan Reporting Management (kewenangan akses terhadap report/laporan yang dapat diakses).
    2. Perangkat Token untuk User SysAdmin, User yang ditunjuk oleh Client sebagai User Signer, dan/ atau User lain yang secara khusus diminta oleh Client untuk dilengkapi Token.
    3. Buku Panduan Operasional Praktis CMS BRI dan Panduan Operasional Admin & SysAdmin CMS BRI. 
  3. REKENING & LIMIT TRANSAKSI

    Rekening

    1. Rekening baik untuk fasilitas Informasi (Inquiry) maupun Transaksi harus didaftarkan terlebih dahulu dalam layanan CMS BRI.
    2. Jenis rekening yang dapat didaftarkan adalah rekening yang dibuka di Bank, meliputi : Giro, Tabungan, Deposito, dan Pinjaman baik atas nama Nasabah maupun bukan atas nama Nasabah.
    3. Untuk jenis Rekening Deposito dan Pinjaman Rekening Koran hanya bisa didaftarkan untuk fitur tertentu.
    4. Setiap rekening bukan atas nama Nasabah yang didaftarkan dalam layanan CMS BRI harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dari pemilik rekening, baik untuk fasilitas yang bersifat Informasi (Inquiry) ataupun Transaksi.
    5. Sehubungan dengan butir 3. di atas, untuk rekening Pinjaman harus dilengkapi dengan perjanjian  tiga pihak, antara Client, pemilik rekening Pinjaman (debitur) dan uker BRI pemberi pinjaman.

    Limit

    1. Nominal Limit Transaksi dan nominal Limit Harian (Corporate) dapat diisi oleh Client sebagaimana yang tercantum dalam Form CMS–01b, namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank.
    2. Setiap akan melakukan transaksi dalam jumlah kumulatif di atas limit yang telah ditentukan, Client wajib memberitahukan kepada Bank. Tanpa pemberitahuan kepada Bank, Client tidak dapat melakukan transaksi tersebut.
    3. Selain limit yang nominalnya diisi oleh Client dan disetujui oleh Bank, Client tunduk pada ketentuan lain yang mengatur tentang limit transaksi yang ditentukan berdasarkan kebijakan atau prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, ketentuan lain yang mengikat perbankan, atau oleh Bank sendiri.
    4. Bank sewaktu-waktu dapat mengubah nominal limit yang diisi oleh Client berdasarkan pertimbangan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan pada butir 3.
  4. RSA TOKEN
    1. User SysAdmin dan User Signer wajib menggunakan perangkat pengamanan identitas berupa Token.
    2. Untuk User selain butir 1. di atas dapat diberikan Token apabila diminta oleh Client.
    3. Token adalah milik Bank dan harus dikembalikan kepada Bank jika diminta.
    4. Token hanya dapat digunakan oleh pemegang Token dan tidak dapat dipindahtangankan.
    5. Token tidak  boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
    6. Semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Token, baik digunakan dengan atau  tanpa sepengetahuan pemegang Token sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang Token.
    7. Apabila Token hilang atau dicuri, pemegang User ID harus memberitahukan secara tertulis bahwa yang bersangkutan telah kehilangan Token yang ditandatangani oleh Client dan diberikan ke Bank (tempat pengajuan permohonan CMS BRI), dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang ada di Bank. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan oleh  transaksi yang dilakukan menggunakan Token yang hilang atau dicuri tersebut.
    8. Apabila Token rusak, pemegang User ID harus memberitahukan kerusakan Token secara tertulis jenis dan penyebab kerusakan Token yang ditandatangani oleh Client sekaligus menyerahkan Token yang rusak ke Bank (tempat pengajuan permohonan CMS BRI). Apabila Token tidak dapat diperbaiki, maka Client dapat mengajukan permohonan Token yang baru.
    9. Biaya administrasi Token, baik untuk permohonan baru maupun untuk penggantian yang rusak, hilang atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh Bank.
    10. Keluhan dan atau sanggahan dari pemegang Token hanya dapat dilayani apabila diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari kalender terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
    11. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbaharui Token dan atau rekening pemegang Token apabila diperlukan tanpa persetujuan dari Client.
    12. Pengelolaan Token meliputi namun tidak terbatas pada setting, penggantian pemegang Token, pengurangan pemegang Token dilakukan oleh Client melalui User Admin dan SysAdmin sepenuhnya menjadi tanggungjawab Client.
    13. Pengunaan Token harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Bank serta syarat dan ketentuan yang mengatur semua jasa fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Token.
  5. PENGGUNAAN USER ID, PASSWORD & TOKEN

    Login / Akses ke CMS BRI

    1. CMS BRI hanya dapat diakses melalui alamat website  https://ibank.bri.co.id/cms
    2. Segala akibat yang timbul dari akses CMS BRI yang dilakukan oleh Client di luar alamat website CMS BRI tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggungjawab Client.
    3. Untuk dapat mengakses aplikasi Cash Management System BRI, Client harus :
      • memasukkan Corporate ID
      • memasukkan User ID
      • memasukkan Password, dan atau
      • memasukkan PIN dan angka yang tertera pada Token. (wajib bagi User SysAdmin dan Signer)

     Penggunaan User ID, Password, dan Token

    1. Pemegang User ID tidak diperbolehkan meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (logon) dan  harus melakukan logout setiap kali meninggalkan terminal.
    2. Pemegang User ID  wajib mengamankan User ID, Password dan Token dengan cara, namun tidak terbatas pada :
      • Menjaga kerahasiaan User ID, Password dan Token.
      • Segera mengganti temporary password yang diberikan oleh BRI, dan secara berkala melakukan penggantian password.
      • Tidak menuliskan User ID dan Password  pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.
    3. Segala akibat penyalahgunaan User ID, Password, dan Token adalah tanggung jawab Client sepenuhnya. Client dengan ini membebaskan BRI dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun dari Client sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password dan Token.
    4. User ID bersifat permanen bila Client ingin mengganti User ID, maka Client harus melakukan penghapusan User ID lama termasuk Token yang terhubung ke User ID tersebut dan membuat User ID serta melakukan setting Token yang baru melalui User Admin dan SysAdmin.
    5. Perubahan/Penggantian pemegang User Admin dan SysAdmin menggunakan Formulir CMS-06a atau CMS-06b.
    6. Client bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan Token.
    7. Client wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank apabila User ID, Password dan Token  Admin dan SysAdmin miliknya telah diketahui orang lain yang tidak berwenang. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan Token yang terjadi sebelum Bank menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab Client sepenuhnya.
    8. Penggunaan User ID, Password dan Token mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh pemegang User ID, Password dan Token.

     Pemblokiran User ID dan Token

    1. User ID diblokir bila salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat Login.
    2. Token diblokir bila salah memasukkan Password sebanyak 10  kali berturut-turut.
    3. Pembukaan blokir User ID dilakukan oleh User Admin dan SysAdmin. Sedangkan apabila terjadi pemblokiran Admin dan atau SysAdmin, maka pemegang User Admin dan atau SysAdmin harus menghubungi Help Desk CMS BRI dan mengikuti petunjuk selanjutnya.
    4. Untuk pembukaan blokir Token, user pemegang Token harus menghubungi Help Desk CMS BRI dan mengikuti petunjuk selanjutnya.
  6. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI
    1. Client wajib mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar, lengkap, dan tepat. Client bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan instruksi transaksi dan membebaskan Bank dari segala akibat yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan instruksi/data transaksi dari Client.
    2. Pada setiap fasilitas Transaksi harus dilakukan secara bertingkat oleh User ID yang berfungsi sebagai Maker, Verifier, dan Approver. Fungsi Verifier dan Approver dapat dipegang oleh satu User ID.
    3. Pada setiap fasilitas Transaksi, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Client dengan menekan tombol “Submit”. Setelah menekan tombol “Submit”, Client mempunyai kesempatan untuk membatalkan, memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan data tersebut dengan menekan tombol “Back” dan melakukan input kembali.
    4. Sebagai tanda persetujuan, Client wajib menekan tombol “Confirm” dan menginput Token (bilamana didaftarkan) setiap melakukan otorisasi instruksi Transaksi.
    5. Setiap informasi yang mendapat konfirmasi atau “Confirm” dari Client yang tersimpan dalam pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Client kapada Bank untuk melakukan transaksi yang dimaksud. Client melepaskan Bank dari tanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan oleh transaksi tersebut.
    6. Client wajib memastikan bahwa User  ID, Password dan Token yang digunakan untuk aplikasi CMS BRI tidak digandakan dan disalahgunakan dalam bentuk apapun.
    7. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Client sebagai bukti instruksi yang sah berdasarkan pengunaan User ID, Password dan atau Token. Untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan User ID dan Password dan atau Token atau menilai maupun membuktikan ketepatan  dan kelengkapan instruksi yang dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah dan mengikat Client dengan segala akibat yang ditimbulkan.
    8. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang (scheduler), Client tidak dapat membatalkan transaksi tersebut apabila telah dilakukan Approval.
    9. Client hanya dapat melakukan Transaksi sebelum melewati Cut Off Time yang telah ditentukan Bank.
    10. Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang (scheduler), transaksi akan diproses setiap awal hari sesuai dengan jam operasional CMS BRI, kecuali apabila jam-nya telah ditentukan.
    11. Untuk transaksi yang melibatkan Bank Indonesia atau pihak ketiga lainnya, maka transaksi mengikuti hari kerja operasional Bank Indonesia dan pihak ketiga lainnya.
    12. Untuk setiap instruksi dari Client atas transaksi yang berhasil, Client akan mendapatkan bukti transaksi sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah berhasil dilakukan.
    13. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi Transaksi dari Client, jika saldo Client tidak mencukupi, Bank mengetahui atau memiliki alasan dan bukti yang cukup untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, dan atau Bank menerima perintah dari pihak yang berwenang.
    14. Client membebaskan Bank dari tanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul dari penggunaan aplikasi CMS BRI dan perangkat CMS BRI yang tidak sesuai  dengan petunjuk yang tercantum dalam manual pengoperasian aplikasi CMS BRI yang diberikan BRI  dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Client dalam melakukan transaksi.
    15. Client mengakui kepemilikan Bank terhadap hak cipta dan hak milik intelektual lainnya dalam aplikasi CMS BRI serta perangkat CMS BRI.
    16. Client tidak boleh menggandakan atau meneruskan semua atau salah satu hak manapun, manfaat atau kewajiban atas fasilitas ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bank.
    17. Client tidak akan mengganggu, melakukan perubahan, alterasi, atau menyalahgunakan dengan cara apapun seluruh aplikasi CMS BRI beserta perangkat keamanan CMS BRI.
    18. Client tunduk pada ketentuan pembebanan biaya transaksi dan administrasi/abonemen yang ditetapkan oleh Bank.
    19. Client menyetujui sepenuhnya membebaskan BRI dari semua biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban, atau pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Client terhadap kewajiban-kewajiban Client atas fasilitas ini atau akibat apapun yang timbul dari dan atau sehubungan dengan penggunaan aplikasi CMS BRI.
  7. KETENTUAN KHUSUS

    Upload Data Transaksi

    Client menyatakan bahwa data Transaksi dengan sistem Upload antara lain namun tidak terbatas pada Payroll, Mass Fund Transfer, Mass RTGS, Mass Kliring, Mass Remittance (SWIFT MT-103), Mass Payment dan Payment Priority telah dibuat sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan seksama. Oleh karena itu segala kesalahan yang terjadi antara lain namun tidak terbatas pada perbedaan nama dan nomor rekening atau kesalahan jumlah dana yang terdapat dalam upload file, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Client.

    K u r s

    1. Penukaran valuta asing, suku bunga dan kurs lainnya termasuk (namun tidak terbatas pada) kutipan bursa yang disediakan pada aplikasi CMS BRI hanya merupakan indikasi dari kurs, kutipan atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh BRI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    2. Untuk Transaksi transfer dana dalam mata uang yang berbeda (Multi Currency), menggunakan Kurs Telegraphic Transfer (TT) yang berlaku di BRI. Untuk fitur-fitur tertentu, Client dapat menggunakan Kurs Nego yang diperoleh dari BRI.
    3. Untuk Transaksi transfer dana dalam mata uang yang berbeda (Multi Currency), kurs valuta asing dikonversi terlebih dahulu ke mata uang IDR (Indonesia Rupiah), baru kemudian ke valuta asing yang diinginkan.

    Pembuktian

    1. Client menyetujui dan mengakui bahwa catatan, pita informasi, print out komputer, salinan dan bentuk penyimpanan informasi atau data lain serta sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank yang terkait dengan transaksi merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Client.
    2. Client mengakui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk komputer atau bukti transaksi Bank, pita informasi, print out komputer, salinan dan bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui aplikasi CMS BRI.
    3. Dengan melakukan transaksi melalui aplikasi CMS BRI, Client mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Client yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

    Biaya dan Kuasa Debet Rekening

    1. Bank berhak untuk mendebet biaya untuk biaya administrasi/abonemen dan atau biaya transaksi tertentu dan atau biaya yang timbul lainnya melalui aplikasi CMS BRI yang akan ditetapkan dan diberitahukan oleh BRI.
    2. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak BRI, maka Client tetap dikenakan biaya.
    3. BRI setiap saat berhak untuk mengubah biaya-biaya dengan pemberitahuan melalui sarana yang dianggap lazim. Setiap perubahan biaya-biaya tersebut mengikat Client.
    4. Client dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Client di Bank untuk melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Client kepada Bank melalui fasilitas CMS BRI dan untuk pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1. di atas.
    5. Seluruh pendebetan biaya akan dilakukan secara otomatis oleh sistem dengan mendebet rekening Client, kecuali apabila dinyatakan dibuku manual. Apabila biaya dibuku secara otomatis tetapi rekening Client saldonya tidak mencukupi maka biaya tersebut tetap menjadi kewajiban Client sampai kewajiban tersebut terpenuhi.
    6. Kuasa ini tetap berlaku selama Client masih memperoleh layanan CMS BRI atau masih adanya kewajiban lain dari Client kepada Bank.
  8. LAIN LAIN

    Force Majeure

    1. Client akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Client sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan dan kemampuan Bank.
    2. Bank tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada aplikasi dan atau perangkat CMS BRI yang disebabkan oleh kesalahan Client atau sebab-sebab lain seperti : komponen & sejenisnya, listrik padam, kabel putus, kerusakan pada perangkat keras komputer dan lain-lain.

    Pengakhiran Layanan

    1. Layanan CMS BRI akan dihentikan oleh Bank apabila :
      • Client mengakhiri penggunaan layanan CMS BRI dengan mengajukan surat penutupan fasilitas CMS BRI serta menyerahkan kepada Bank disertai pengembalian Token (bila ada) dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan yang telah ditentukan Bank.
      • Bank menengarai adanya penyalahgunaan layanan CMS BRI oleh Client dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
      • Bank melaksanakan suatu keharusan atau perintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      • Bank atas pertimbangan dan kepentingannya sendiri mengakhiri pemberian layanan CMS BRI kepada Client dengan memberitahukan kepada Client melalui sarana yang lazim.
    2. Untuk aktivasi kembali layanan CMS yang dihentikan oleh Bank pada butir 1. di atas, harus mengikuti prosedur registrasi Client baru.

    Lain-lain

    1. Client tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat dan ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh CMS BRI, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan oleh Bank melalui sarana yang lazim.
    2. Bank setiap saat dengan pertimbangan tertentu dapat mengubah manual pengoperasian CMS BRI dalam bentuk apapun dan akan memberitahukan perubahannya kepada Client melalui sarana yang lazim.
    3. Bank berhak menghentikan layanan CMS BRI untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank karena Bank mengalami gangguan atau untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan dan atau untuk tujuan lain yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Bank akan memberitahukan penghentian sementara tersebut kepada Client melalui sarana yang lazim.

    Perubahan Syarat Dan Ketentuan CMS BRI

    BRI setiap saat dengan pertimbangannya sendiri berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Client. Setiap  perubahan terhadap syarat dan ketentuan akan diberitahukan kemudian kepada Client dalam bentuk dan melalui sarana yang lazim. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat Client.

  9. INFO TERBARU
    E-Tax
    Fitur unggulan CMS BRI
    • Realtime Online koneksi dengan Sistem Direktorat Jendral Pajak (MPN)
      Sistem CMS BRI dengan Sistem Modul Penerima Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah terhubung secara Host To Host, sehingga dapat dilakukan Inqury/pengecekan NPWP secara langsung dan saat dilakukan pembayaran akan didapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara langsung pula cukup dengan mengakses CMS BRI melalui internet.
    • Realtime Online koneksi dengan Sistem Direktorat Jendral Bea dan Cukai (EDI)
      Sistem CMS BRI dengan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI telah terhubung secara Host To Host, sehingga saat dilakukan pembayaran Pajak Ekspor dan Impor melalui CMS BRI, data pembayaran akan langsung terupdate ke Sistem EDI DJBC, sehingga nasabah dapat segera melanjutkan proses selanjutnya.
    • Realtime Online Inqury NPWP, NTPN, SSP/SSPCP & BPN
      Nasabah dapat melakukan Inqury/pengecekan NPWP dimana saja dan kapan saja, cukup dengan mengakses CMS BRI melalui internet. NTPN sebagai bukti sah pembayaran pajak langsung akan muncul sesaat setelah transaksi pembayaran pajak selesai diotorisasi melalui CMS BRI, dan langsung dapat di-download lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) serta Bukti Penerimaan Negara (BPN).
    • Fasilitas Reversal
      Apabila terdapat kesalahan data transaksi SSP maupun SSPCP yang telah mendapatkan NTPN, transaksi tersebut masih dapat dilakukan perbaikan data dengan mekanisme Reversal dan dana transaksi yang salah akan langsung dikembalikan.
    • Mengakomodir transaksi Pajak Nasional
      Dapat dilakukan pembayaran Pajak Nasional (SSP, SSPCP Ekspor, SSPCP Impor, SSPCP Cukai & SSPCP Barang Tertentu) dengan fleksibilitas untuk memilih Persepsi maupun Persepsi Devisa diseluruh wilayah Indonesia secara online cukup dengan mengakses CMS BRI melalui internet.
    • Mengakomodir transaksi Pajak Daerah
      Dapat dilakukan pembayaran Pajak Pemerintah Provinsi DKI (Restoran, Hiburan, Parkir & Hotel) secara otomatis/autodebet dengan perhitungan Pajak yang telah ditentukan secara online cukup dengan mengakses CMS BRI melalui internet.
    • Integrasi koneksi Online dengan sistem ERP/SAP Perusahaan
      Sistem CMS BRI dapat dikoneksikan secara Online dengan Sistem ERP/SAP Perusahaan, sehingga kemudahan pembayaran Pajak secara Online dapat dilakukan melalui Sistem Nasabah langsung.
    • Pengamanan Duplikasi Data
      Sistem CMS BRI dilengkapi pengamanan Referance/Unique Number untuk setiap transaksi pembayaran pajak, sehingga dapat dicegah terjadinya risiko duplikasi transaksi pembayaran pajak.
    • Fleksibilitas transaksi pada Malam Hari dan Hari Libur
      Pembayaran pajak melalui CMS BRI dapat dilakukan dengan lebih leluasa sampai malam hari maupun pada hari libur Sabtu Minggu atau libur Nasional serta Daerah dengan tetap mendapatkan NTPN secara langsung.
    • Pengiriman SSP via eMail secara Otomatis
      Untuk transaksi pajak yang dilakukan oleh Wajib Pungut Pajak terhadap rekanannya, setiap Slip SSP dapat langsung terkirim secara otomatis ke masing-masing eMail Wajib Pajak rekanan (vendor/distributor/supplier/dsb).
    • Signature Otomatis
      Sesuai Perdirjen DJP Kemenkeu RI, maka SSP elektronik (e-SSP) tidak memerlukan tandatangan wajib pajak atau wajib pungut, sehingga e-SSP yang dikeluarkan oleh CMS BRI tidak bertandatangan.Namun demikian, untuk keperluan jika ada wajib pajak yang masih ingin memunculkan tandatangan, maka CMS BRI dapat mengakomodirnya (bersifat optional, boleh dipakai atau tidak oleh nasabah)
    • Untuk mengaktifkan Fitur E-Tax silahkan mengisi Formulir Update Fitur (CMS-07b) dan Formulir E-Tax (CMS-08b) yang dapat di-download pada halaman Login CMS BRI. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Help Desk CMS BRI dinomor (021)575-8965/45.
Saya setuju dengan syarat dan ketentuan tersebut di atas.

 

Copyright © 2016. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.